Skip to main content

Pengukuhan PKP Bersifat Khusus Sesuai PMK 210/2018 Menurut DJP

Ketentuan terkait pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dalam beleid baru tentang perlakuan perpajakan e-commerce berisiko menabrak regulasi setingkat undang-undang dan peraturan menteri keuangan lainnya. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional hari ini, Rabu (16/1/2019).
Dalam pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.010/2018 disebutkan kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.
Selain itu, pada pasal 3 ayat (10) juga dinyatakan pedagang atau penyedia jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini berbeda dengan ketentuan bagi penyediaplatform marketplace yang diwajibkan. Baca selengkapnya di News DDTC dengan tajuk Soal Pengukuhan PKP, DJP Sebut PMK 210/2018 Bersifat Khusus

Comments

Popular posts from this blog

BI : Utang Luar Negeri Kita Tembus Rp5.200 Triliun

Meskipun terjadi peningkatan pada akhir November 2018, posisi utang luar negeri Indonesia masih dinilai terkendali dan sehat. Hal ini disampaikan Bank Indonesia (BI) saat merilis data posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir November 2018 yang tercatat senilai US$372,9 miliar (sekitar Rp5.271 triliun). Posisi ULN tersebut meningkat US$12,3 miliar dibandingkan dengan posisi akhir bulan sebelumnya US$360,5 miliar.

Rupiah Kian Menguat

Penguatan rupiah untuk pelunasan pajak  (kurs beli) masih berlanjut untuk satu pekan ke depan. Namun, kali ini, rupiah dipatok melemah terhadap tiga mata uang asing yakni dolar Australia, dolar Kanada, dan Kroner Norwegia. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk periode 16 Januari 2019—22 Januari 2019, berada di level Rp14.101. Angka ini tercatat melanjutkan penurunan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.253 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tidak Digaji Separuh Petugas Pajak AS Dipekerjakan

Otoritas Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) berencana memanggil kembali setengah karyawannya untuk bekerja, meskipun penutupan sebagian pemerintahan masih berlangsung. Melansir  National Public Radio,  Departemen Keuangan AS mengumumkan penarikan setengah pegawai IRS atau sekitar 46.000 untuk bekerja pada musim pengarsipan pajak ( tax filing season ). Langkah ini tetap dijalankan meski penutupan sebagian pemerintahan ( government shutdown ) masih berlangsung.