Hasil dari pemungutan pajak dari badan atau korporasi masih menjadi sumber utama bagi penerimaan negara dalam hampir dua dekade terakhir.
Hal ini terlihat dalam laporan OECD ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama. Pada 2016, pendapatan pajak dari korporasi menyumbang sekitar rata-rata sekitar 13,3% dari total pendapatan pajak di 88 yurisdiksi. Persentase tersebut meningkat dibandingkan posisi pada 2000 yang hanya mencapai 12%.
Pada 2016, rata-rata penerimaan pajak dari korporasi negara-negara OECD mencapai 9% dari total penerimaan pajak. Pada periode yang sama, masih dalam laporan tersebut, setoran pajak korporasi di Indonesia tercatat sebesar 19,8% dari total penerimaan pajak. Simak ulasannya hanya di News DDTC berjudul OECD: Pajak Korporasi Masih Jadi Tumpuan Penerimaan Negara
Comments
Post a Comment