Ditjen Pajak kembali menegaskan ketentuan ber-NPWP dalam beleid perlakuan perpajakan transaksi e-commerce tidak akan mengerem kemajuan sektor perdagangan yang bersangkutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan ketentuan terkait nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/2018 tidak kaku. Ada opsi lain berupa penyerahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“PMK-nya menetapkan kalau tidak memiliki NPWP, dapat mendaftarkan diri atau bisa juga menyampaikan NIK,” katanya, Kamis (16/1/2019). Selengkapnya hanya di News DDTC berjudul DJP: NPWP Bukan Penghalang Pelaku Usaha Masuk Marketplace
Comments
Post a Comment