Skip to main content

Faktur Pajak Fiktif : Cara Memahami Kriterianya

PRAKTIK penerbitan faktur pajak tidak sah atau fiktif kerap terjadi. Dari informasi di sejumlah media, beberapa kasus faktur pajak fiktif memiliki modus yang sederhana. Modusnya adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak fiktif membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara. Mengacu SE-17/PJ/2018, faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Artinya, sebuah faktur pajak disebut fiktif jika faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) PPN. Lantas, faktur pajak seperti apa yang sah menurut peraturan perpajakan? Faktur pajak dapat dikatakan sah jika sesuai dengan kriteria berdasarkan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 seperti menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak serta memuat keterangan yang lengkap dan jelas. Simak ulasannya di News DDTC berjudul Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif

Comments

Popular posts from this blog

Tidak Digaji Separuh Petugas Pajak AS Dipekerjakan

Otoritas Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) berencana memanggil kembali setengah karyawannya untuk bekerja, meskipun penutupan sebagian pemerintahan masih berlangsung. Melansir  National Public Radio,  Departemen Keuangan AS mengumumkan penarikan setengah pegawai IRS atau sekitar 46.000 untuk bekerja pada musim pengarsipan pajak ( tax filing season ). Langkah ini tetap dijalankan meski penutupan sebagian pemerintahan ( government shutdown ) masih berlangsung.

Ada Apa Dengan P3B Finlandia & Portugal Tiba-tiba Diakhiri

Perjanjian pajak antara Finlandia dan Portugal resmi berakhir mulai 1 Januari 2019. Berakhirnya  tax treaty  memberi angin segar pada pemerintah Finlandia. Pemerintah Finlandia mengeluarkan pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) 1970 dengan Portugal pada Juni 2018. Ini dikarenakan perjanjian itu dianggap tidak konsisten dengan kebijakan perjanjian pajak Finlandia saat ini.

MEnurut DJP Untuk Masuk Marketplace NPWP Bukan Penghalang

Ditjen Pajak kembali menegaskan ketentuan ber-NPWP dalam beleid perlakuan perpajakan transaksi  e-commerce  tidak akan mengerem kemajuan sektor perdagangan yang bersangkutan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan ketentuan terkait nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/2018 tidak kaku. Ada opsi lain berupa penyerahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).