PRAKTIK penerbitan faktur pajak tidak sah atau fiktif kerap terjadi. Dari informasi di sejumlah media, beberapa kasus faktur pajak fiktif memiliki modus yang sederhana. Modusnya adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak fiktif membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara. Mengacu SE-17/PJ/2018, faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Artinya, sebuah faktur pajak disebut fiktif jika faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) PPN. Lantas, faktur pajak seperti apa yang sah menurut peraturan perpajakan? Faktur pajak dapat dikatakan sah jika sesuai dengan kriteria berdasarkan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 seperti menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak serta memuat keterangan yang lengkap dan jelas. Simak ulasannya di News DDTC berjudul Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif
Comments
Post a Comment