Skip to main content

Faktur Pajak Fiktif : Cara Memahami Kriterianya

PRAKTIK penerbitan faktur pajak tidak sah atau fiktif kerap terjadi. Dari informasi di sejumlah media, beberapa kasus faktur pajak fiktif memiliki modus yang sederhana. Modusnya adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak fiktif membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara. Mengacu SE-17/PJ/2018, faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Artinya, sebuah faktur pajak disebut fiktif jika faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) PPN. Lantas, faktur pajak seperti apa yang sah menurut peraturan perpajakan? Faktur pajak dapat dikatakan sah jika sesuai dengan kriteria berdasarkan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 seperti menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak serta memuat keterangan yang lengkap dan jelas. Simak ulasannya di News DDTC berjudul Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif

Comments

Popular posts from this blog

BI : Utang Luar Negeri Kita Tembus Rp5.200 Triliun

Meskipun terjadi peningkatan pada akhir November 2018, posisi utang luar negeri Indonesia masih dinilai terkendali dan sehat. Hal ini disampaikan Bank Indonesia (BI) saat merilis data posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir November 2018 yang tercatat senilai US$372,9 miliar (sekitar Rp5.271 triliun). Posisi ULN tersebut meningkat US$12,3 miliar dibandingkan dengan posisi akhir bulan sebelumnya US$360,5 miliar.

Rupiah Kian Menguat

Penguatan rupiah untuk pelunasan pajak  (kurs beli) masih berlanjut untuk satu pekan ke depan. Namun, kali ini, rupiah dipatok melemah terhadap tiga mata uang asing yakni dolar Australia, dolar Kanada, dan Kroner Norwegia. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk periode 16 Januari 2019—22 Januari 2019, berada di level Rp14.101. Angka ini tercatat melanjutkan penurunan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.253 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tidak Digaji Separuh Petugas Pajak AS Dipekerjakan

Otoritas Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) berencana memanggil kembali setengah karyawannya untuk bekerja, meskipun penutupan sebagian pemerintahan masih berlangsung. Melansir  National Public Radio,  Departemen Keuangan AS mengumumkan penarikan setengah pegawai IRS atau sekitar 46.000 untuk bekerja pada musim pengarsipan pajak ( tax filing season ). Langkah ini tetap dijalankan meski penutupan sebagian pemerintahan ( government shutdown ) masih berlangsung.